Pages

  • Home
  • Tumblr
  • linked
facebook linkedin twitter youtube

Rumah Dialektika

    • About Me
    • Renjana
    • Cerita Pendek
    • Opini
    Berikut merupakan resume dari mata kuliah Sejarah Eropa Klasik:

    PERADABAN YUNANI KUNO

    Peradaban bangsa Yunani meliputi kebudayaan Kreta, Polis, sistem kepercayaan, dan hasil-hasil kebudayaan. Peradaban Pulau Kreta memiliki kebudayaan tingkat tinggi. Kebudayaan ini dibangun akibat dari kekuatan maritime. Rakyatnya hidup di laut Aegae dan Laut Tengah bagian timur. Hasil kebudayaannya adalah arsitektur, seni patung, dan seni kerajinan. Sejarah pulau Kreta diketahui dari karya sastra berupa legenda dan mitologi karangan Homerus berjudul Illiad dan Odysseia. Di Knossus ditemukan reruntuhan istana yang berbentuk labirin. Struktur ruangan ini rumit sehingga menghalangi para penjahat masuk istana yang ingin menjarah kekayaan istana. Masyarakat Pulau Kreta mengenal seni lukis fresco, seni porselin, seni pahat pada gading dan seni kerajinan logam. Abad 15 SM, Pulau Kreta mengalami keruntuhan akibat dari bencana alam.

    Yunani merupakan salah satu pusat peradaban tertua di Eropa. Peradaban ini lahir di lingkungan geografis yang sebenarnya tidak mendukung. Kehidupan masyarakatnya yang mendiami iklim mediteran yang selalu hangat dan segar memungkinkan bersikap optimis dan berwatak riang.

    Yunani terdiri atas berbagai suku bangsa. Mereka mendiami wilayah yang bernama Negara kota atau bisa disebut polis. Di negara Yunani terdapat tiga polis besar dan kuat yaitu Athena, Sparta, dan Thebe. Dikarenakan kondisi geografis Yunani yang bergunung-gunung menyebabkan kasatuan unit politik antara kota-kota tersebut terpisah. Keberadaan polis-polis di Yunani mengakibatkan mereka saling bersaing untuk merebutkan hegemoni dan kekuasaan atas wilayah yunani. Tetapi ketika datang bangsa Persia yang akan menginvasi daerah Yunani, polis-polis yang berada di Yunani bersatu terutama Sparta dan Athena. 

    Yunani memiliki sistem desentralisasi karena tiap-tiap polis mengembangkan sistem pemerintahannya sendiri. Kepercayaan bangsa Yunani kuno adalah Politeisme dimana dewa tertingginya adalah Dewa Zeus yang merupakan lambang kesusilaan, pelindung, dan pencipta keadilan. Polis Athena melahirkan banyak ahli pikir yang mewariskan pengetahuan bagi manusia.

    Akhir kejayaan Yunani berakhir dengan terjadinya perang Peloponesos yaitu persekutuan antar polis yang memiliki pengaruh bagi politik dan ekonomi Yunani. Selain itu bencana lain yang dialami adalah munculnya wabah penyakit akibat buruknya sanitasi sehingga menyebabkan kematian seeperempat dari penduduk Athena. Disusul dengan kematian Perikles yang menyebabkan lemahnya kepemimpinan Athena. Tahun 404 SM terjadi perang saudara yang juga mengakibatkan rapuhnya pertahanan Yunani untuk menghadapi ancaman dari luar yaitu berupa penaklukan oleh Raja Makedonia. Sehingga dengan mudah pada tahun 338 SM, Raja Philipus dari Makedonia menaklukan Yunani.


    PERADABAN ROMAWI  KUNO

    Peradaban Romawi Kuno diawali dengan lahirnya Kota Roma. Perkembangan Romawi dipengaruhi oleh keadaan geogrofisnya. Lokasinya strategis di kawasan laut Tengah yang cocok untuk perdagangan, aman dari serbuan bangsa asing karena terlindung oleh alam. Orang-orang Italia terdiri atas banyak suku yang masing-masing memiliki bahasa dan kebudayaan tersendiri. Masyarakatnya hidup dari sektor pertanian serta perdagangan dan pelayaran. Mereka mengekspor keramik, barang-barang  dari besi dan perunggu dan kayu serta minuman sejenis anggur. Adapun barang impor antara lain sutera dari Cina, rempah-rempah dari Indonesia, katun dan mutiara dari India. Bangsa Romawi juga memiliki kemampuan yang tinggi dalam pengolahan logam, penggunaan batu untuk bangunan, teknik lengkung serta teknik pengeringan rawa.

    Sistem pemerintahan Romawi dimulai dengan berbentuk kerajaan (monarki) dengan raja pertamanya adalah Romulus. Sistem Monarki ini hanya berlangsung pada tahun 750 SM sampai 500 SM. Penguasa Romawi yang merupakan pendatang, tidak dapat diterima oleh penduduk asli yang pada akhirnya mereka digulingkan.

    Sebagai ganti sistem monarki maka diberlakukan sistem Republik. Pada masa Republik Romawi pembagian penduduk didasarkan atas dua golongan, yaitu patricia dan plebea. Patricia berasal dari kalangan pemilik tanah yang luas atau kelas aristocrat. Sedang plebea adalah mereka yang dianggap warga negara tidak penuh, namun masih memiliki beberapa hak politik dan hak untuk mengumpulkan kekayaan. Orang-orang dari golongan patricia memegang kedudukan dalam lembaga-lembaga politik yaitu konsul, senat, dan Majelis atau Assembly.

    Pertahanan dan militer Romawi juga sangat terkenal terutama ketika terlibat perang Punisia. Romawi memiliki tokoh-tokoh yang cukup berpengaruh didunia antara lain Julius Caesar, Tiberius Gracchus, Gayus Gracchus dan masih banyak lagi.

    Bangsa Romawi merupakan bangsa dengan tingkat kebudayaan yang cukup tinggi. Sebagai buktinya dapat dilihat dari seni bangunan, seni sastra, ilmu pengetahuan, pemerintahan, militer dan hukum. Salah satu bukti tingginya kebudayaan Romawi dari segi bangunan adalah pantheon. Seni sastra yang terkenal pada masa Romawi adalah Aeneis karya Vergelius dan karya Julius Caesar berjudul De Bello. Dalam bidang ilmu pengetahuan telah ditemukan obat-obatan dan dokter. Dibidang Pemerintahan Romawi sangatlah rapi. Perkembangan karya sastra Romawi mendapat sentuhan dari Yunani tetapi lambat laun menampakkan ciri khas Romawi.

    Dalam bidang ilmu pengetahuan bangsa Romawi meneruskan pengetahuan yang berkembang dari zaman Yunani kuno. Bangsa Romawi lebih menekankan pada segi kepraktisan, bukan teori semata. Sumbangan bangsa Romawi adalah bidang kedokteran dan obat-obatan hingga sekarang. Dokter pada jaman Romawi telah berhasil melakukan operasi gondok, amandel, dan batu ginjal. Sampai-sampai hingga sekarang, istilah kedokteran masih menggunakan bahasa latin.


    Tata pemerintahan Romawi tersusun rapi yang dijalankan dengan beberapa sendi seperti pemerintahan sentralisasi, ketertiban dan keamanan yang ketat, komunikasi antar pemerintah pusat dengan daerah terjalin baik serta untuk mempertahankan kekuasaan ditempuh dengan siasat divide et impera yang ditiru oleh kebanyakan bangsa jajahan. 
    Continue Reading

    GANASNYA IKLAN TERHADAP PERKEMBANGAN REAL ESTATE  KOTA MEMINGGIRKAN NILAI SOSIAL BUDAYA SEBAGAI KONSEKUENSI PERTUMBUHAN EKONOMI NEOLIBERAL


    I.       Pendahuluan

    Berbicara mengenai perkembangan real estate sudah menjadi konsumsi masyarakat saat ini. Bagaimana kendali kapitalis sampai mengakar pada kebutuhan primer manusia, yaitu papan. Bagaimana tidak ketergantungan manusia akan kebutuhan rumah sangat luar biasa akibat pengaruh iklan? Jauh dari kata kebutuhan, tetapi keinginan untuk menempati sebuah hunian merupakan cerminan dari selera kelas menengah atas. Coba tengok setiap hari sabtu atau minggu, iklan penjualan properti  rumah hampir ditayangkan hampir setengah hari di televisi. Yang membuat saya juga merasa geram adalah pernah saya temukan iklan penjualan properti juga mengisi hampir setengah lebih halaman koran. Ternyata pengaruh iklan luar biasa ganasnya. Secara implisit masuk dalam ruang publik dan kita tidak sadar sudah untuk tidak terperangah mengonsumsinya. Bahkan sampai menjadikan trend ini semakin marak di masyarakat sebagai gaya hidup. Banyak tujuan yang ditawarkan yang salah satunya adalah investasi.

    Perumahan real estate yang perusahaan jual menawarkan kehadiran arsitektur Eropa dengan pilihan gaya. Dalam iklannya pula menawarkan suguhan tempat menarik bagi penghuninya. Entah menawarkan alam pedesaan, tempat strategis yaitu mudah dijangkau, mempunyai keamanan yang mampu mengamankan 24 jam. Sungguh hal ini menghadirkan kota dalam sebuah kota. Mempunyai tempat privat tersendiri, dan susah dijangkau oleh kalangan kelas bawah. Mana bisa dikatakan terjangkau. Dengan salah satu iklan yaitu mampu mengamankan 24 jam saja sudah sangat cukup “mengamankan duit” orang berduit.

    II.    Pembahasan

    Kota yang dianggap sebagai tempat pertumbuhan dan berkembang yang mana di dalamnya terdapat ekonomi, sosial, dan budaya sekarang menggeser keberadaannya hingga pinggiran kota. Daerah yang sebelumnya bukan dikatakan “kota” sekarang menjadi identitas baru kekotaannya. Hal ini terjadi perkembangan kota selalu berkembang menyebar ke sekitaran daerah pusatnya. Tidak salah jika teori konsentris (Concentric Theory)  dari Ernest W. Burgess menyatakan bahwa kota mulai berkembang dari pusat kemudian meluas ke pinggiran.[1] Ekonomi neoliberal sudah membutakan mata masyarakat saat ini. Degradasi moral akibat pergeseran pola ekonomi mempengaruhi perkembangan kota.

    Kota merupakan area strategis dalam mengembangkan sektor perekonomian. Potensi inilah yang nantinya menggeser daerah-daerah satelit kota untuk membentuk atau membangun hal yang sama. Secara konsep kota sudah tidak mengenal lagi ikatan sosial antar penghuninya.[2] Perkembangan inilah yang menyebabkan kota selalu berbenah dari waktu ke waktu. Memberi ruang rekreasi, didirikannya gedung-gedung perkantoran, rumah sakit, taman, bank dan masih banyak lagi.

    Dari strategisnya inilah, tidak salah jika ide bisnis muncul menciptakan kota dalam kota. Dengan memperhitungkan strategis tempat yang dibangunnya itu karena dekat dengan sarana-sarana penunjang di dalam kota. Konsep real estate sayangnya hanya bisa dinikmati oleh kalangan kelas menengah-atas saja. Bentuk arsitektur yang banyak dibangun oleh desain kota-kota luar negeri, menjadikan daya tarik. Seakan kita bisa berjalan ke luar negeri tanpa meninggalkan negeri kita sendiri. Hal ini bisa diciptakan dari desain yang dibangun.

    Pembangunan real estate mempunyai efek yang luar biasa bagi daerahnya. Biasanya dibangun dipinggiran kota untuk memberikan ketenangan bagi pemiliknya akan keramaian dan hiruk pikuk kota. Perluasan kota inti sampai pada kota yang dibangun dalam kota inilah memperluas jaringan ekonomi. Seperti kartu domino, saat dijatuhkan satu akan menjatuhkan kartu-kartu dibelakangnya hingga menjatuhkan keseluruhan kartunya. Perluasan jaringan ekonomi yang dilakukan kota inti hingga kota penyokongnya ini memperluas terpinggirkannya sosial budaya yang dibangun oleh masyarakat.

    Tidak salah jika Farabi Fakih[3] dalam artikelnya “Rumah Indonesia Indah: Imajinasi Postmodern dan Iklan Real Estate Indonesia” dalam kesimpulannya menyatakan bahwa dunia pasca Orde Baru  yang dianggap post modern adalah dunia dimana orang kelas menengah Jakarta ingin melarikan diri dari Indonesia. Fokus penulisan yang dilakukan oleh Farabi Fakih lebih menekankan pada kebingungan orang Indonesia pada identitas dirinya sendiri. Seakan semua tercampur-baur menjadi satu dalam hal arsitektur bangunan. Di satu sisi masih menonjolkan budaya lokalnya tetapi di sisi yang lain merupakan hasil impor dari barat. Majalah Tempo, 4 Agustus 1990 bahwa bangunan yang dibangun era postmodern adalah bangunan acak-acak yang bagiannya tidak sinkron satu sama lain.

    Pasca Orde Baru, Farabi Fakih menyatakan bahwa gaya rumah sedang dinegosiasi yaitu sebuah gaya yang terus menerus berubah, justru karena itulah ia belum menentukan bentuk barunya. Dalam penilaiannya Kota Jakarta merupakan pintu masuk dunia global, sehingga sebagian besar dari ruang kotanya telah diekspropriasi[4] oleh neoliberalisme dan konglomerasi lokal. Dalam bagian penutupnya pula, Fakih memberi penjelasan bahwa akhir tahun 1980-an Jakarta mengalami salah satu perubahan yang paling besar mengenai tata ruangnya. Ratusan gedung pencakar langit mulai bermunculan, perumahan-perumahan dan kota-kota satelit eksklusif mendominasi peta. Dari munculnya banyak perumahan yang bisa dikatakan real estate inilah kebutuhan akan dirinya berkembang. Kebutuhan dari real estate sendiri sungguh kompleks dan beragam. Oleh karena itu, tidak heran di sekitarnya pun dibangun pusat perbelanjaan untuk menunjang kebutuhan perumahan. Di dalamnya juga disediakan tempat hiburan seperti permainan, bioskop dan hal lainnya. Belum lagi didirikan rumah sakit, café, hotel. Seperti efek yang beruntun dari didirikannya perumahan real estate ini dengan kemunculan berbagai produk kapitalis. Sebagian banyak, mal-mal besar yang menggeser jalanan.

    Iklan memerankan permainan yang sangat ganas dalam membujuk dan menarik perhatian para konsumen. Iklan perumahan oleh Fakih mengalami perubahan yang sangat drastis tahun 1986-an, baik dalam segi kualitas ataupun kuantitas. Beranekaragamnya jenis iklan ini dengan memperkenalkan produknya, kebanyakan merupakan desain dari arsitektur barat. Sebagai contohnya, iklan perumahan kota Bunga, Puncak memilih tema Vila Praha. Dengan menghadirkan eksotisme arsitektur Eropa Timur. Tetapi hal ini sebenarnya hanya imaji yang dibentuk sedemikian rupa untuk menarik minat para calon pembeli. Hal ini bisa dikatakan sebagai bagian dari globalisasi, pengambilalihan budaya lokal dan disusupkan imaji-imaji global.

    Sebenarnya Era Orde Baru, sudah dilakukan penggalian terhadap pencarian Keindonesian Asli. Sebelumnya saat masa Hindia-Belanda oleh Thomas Karsten, merupakan tonggak pertama kali proses penciptaan sebuah identitas Hindia-Belanda yaitu dengan pembangunan gedung-gedung. Sebut saja, Gedung Pusat ITB dan renovasi Pasar Tanah Abang. Dengan usaha penggalian esensi kebangsaan bisa dilihat dari pembangunan Bandar Udara Soekarno-Hatta (1985) yang menggali atas tradisionalisme kejawaannya.

    Tetapi orang menengah-atas yang tinggal di perumahan menjawab akan ketidaksesuainya pemikiran lebih baik ke Mall, daripada pergi ke tempat-tempat yang diusung untuk Orde Baru. Inilah yang mengacaukan ketidakindonesian mereka, dengan gaya hidup mengikuti globalisasi.

    Paket kebijakan derugalitif sekitar tahun 1980-an oleh Orde Baru, menanamkan logika sirkuler membuat kondisi melemah. Kemunculan kelas menengah dengan kedekatannya dengan Negara menghasilkan serangkaian pergeseran yang diakomodasi oleh penguasa.[5]

    III. Kesimpulan

    Konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi yang dibawa oleh global yang mengarah pada capital inilah yang memunculkan gaya hidup mewah. Perumahan real estate merupakan perwujudan dari hal tersebut. Masalah-masalah mengenai hal ini bahkan sampai masuk dalam degradasi budaya yang ada dalam masyarakat. Munculnya pusat perbelanjaan sebagai tempat penyokong adanya perumahan memunculkan budaya konsumtif. Belum lagi, meluas pada kurangnya pemberdayaan pasar tradisional. Pergeseran-pergeseran tersebut selalu ada dan berimbas pada tatanan sosial budaya apalagi ekonomi masyarakat.

    Hanya gagasan kosong, jika kita selalu mengkritik ketegasan pemerintah dalam mengentaskan permasalahan ini. Bisa jadi, karena masyarakat pula yang sudah diperdayakan oleh era ini, seakan tutup mata pada permasalahan yang tidak benar-benar merasa rasakan. Atau hanya sekedar berbicara tanpa memberi solusi.

    Benar kesimpulan terakhir kalimat dalam arikel yang ditulis Farabi Fakih, bahwa Indonesia yang merupakan Negara multikultural seakan kehilangan identitas dirinya dengan adanya globalisasi. Sehingga diperlukan pemikiran ulang mengenai imaji baru Indonesia yang bersifat multikultur dan inklusif ini. Sama seperti proyek Orde Baru dalam melakukan pencairan terhadap “Keindonesiaan Asli” yang dilakukan arsitek-arsitek Hindia Belanda.

    Sebagai bangsa yang besar, kita setidaknya harus memiliki potensi pada diri kita untuk bisa ditonjolkan. Degradasi sosial budaya sudah membutakan mata kita bahwa kita kehilangan banyak potensi lokal yang dimiliki Negara multikultural ini. Kita tidak benar-benar kehilangan jati diri kita, dengan mempelajari dan meneruskan kepada generasi selanjutnya akan terjadi kontinuitas dalam penerusan nilai-nilai masyarakat. Kita hanya merasa tidak mau saja, tidak mau menggali akar budaya kita. Seolah mengatakan bahwa budaya kita sudah hilang. Justru, kita sendiri yang perlahan-lahan menghapuskannya.

    Akhir kata, dari kesimpulan yang diberikan Farabi Fakih, penulis ingin mengajak untuk kembali menemukan identitas baru Indonesia saat ini. Berkembangnya kota dengan dinamikanya yang ada tidak seharusnya menggeser atau mendegradasi nilai-nilai sosial budaya yang sudah melekat erat dalam tatanan masyarakat itu sendiri. kita Kita harus awas diri dalam era keterbukaan seperti saat ini. Jangan sampai pihak luar memenangkan permainan era global ini.



    [1] Theory Burgess di dapat oleh penulis semasa pelajaran Geografi SMA dalam Bab Pola Ruang Desa dan Kota

    [2] Pendapat menurut Wirth, dalam presentasi Dr. Dyah Kumalasari, M.Pd.

    [3] Penulis Rumah Indonesia Indah: Imajinasi Postmodern dan Iklan Real Estate Indonesia, hlm. 31.

    [4] Exproriate: pengambil alihan.

    [5] Op. Cit.,Farabi Fakih, Rumah Indah Indonesia, hlm.71.

    Continue Reading

    Bukan hal yang baru kasus mengenai pemboman di berbagai tempat, khususnya di kota Solo sendiri. Tanggal 21 Januari 2011 benda mencurigakan ditemukan oleh seorang anak kecil di lapangan yang tepat pada saat itu digunakan sebagai tempat berlangsungnya upacara tradisi Ya Qowiyyu. Akibat kejadian itu, tim gegana dan polda setempat langsung mengamankan daerah tersebut.
    Kasus ditemukannya bom ini penting untuk dianalisis secara lebih serius mengingat kejadian ini membuat warga yang mengikuti prosesi upacara Ya Qowiyyu menjadi khawatir akan keselamatan jiwanya. Meskipun bom yang ditemukan ini tidak meledak. Apabila bom ini mampu meledak, berapa puluh ribu manusia kehilangan nyawanya. Kesadaran ini seolah membutakan cara berpikir palaku akan kesalahan yang ia lakukan. Lantas apa sebenarnya yang melatarbelakangi perbuatannya ini?

    I.       Pengaruh Teror Bom bagi Tradisi Ya Qowiyyu
    Menilik dari kasus diatas, keterangan dari warga dan panitia Ya Qowiyyu bahwa bom ini secara spesifik tidak mempengaruhi jalannya upacara Ya Qowiyyu sendiri. Ironisnya, memang ditemukan tujuh tersangka pelaku pembuat bom ini adalah orang-orang yang berada di dalam ’Islam radikal’.[1] Dari pengelola Masjid Besar Jatinom sendiri, menjelaskan sejarah dari diadakannya tradisi Ya Qowiyyu yang merupakan sebuah wadah dalam dakwah yang dilakukan Kyai Ageng Gribig. Perayaan ini hanya dilakukan sekali selama setahun, yaitu pada bulan Sapar.[2] Sumarta Sastra (1953) secara rinci menerangkan bahwa tradisi ini konon bermula dari cerita tentang Kyai Ageng Gribig yang memberi kue apem kepada muridnya, tetapi jumlahnya hanya sedikit sehingga agar adil kue apem tersebut dilemparkan ke muridnya untuk dibagi. Perayaan ini pula sebagai wujud tanda syukur atas pemberian nikmat Allah SWT, rasa syukur inilah diungkapkan dalam puji-pujian berupa kalimat dalam bahasa Arab Ya Qowiyyu yang berarti Allah Maha Perkasa. Pemahaman kesejarahan ini yang tidak dimengerti secara menyeluruh. Orang awam hanya memandang tradisi Ya Qowiyyu ini tidak memberikan manfaat dan bahkan memberi stigma negatif.[3]
    Sehingga tradisi dalam masyarakat ini, hanya menghasilkan pengaruh negatif. Termasuk dalam hal ini terjadi dalam tradisi Ya Qowiyyu, setelah melakukan beberapa analisa dan wawancara dapat disimpulkan bahwa tradisi tesebut juga mempunyai perubahan negatif terhadap masyarakat Jatinom. 
    Adanya ancaman bom pada acara peringatan Yaqowiyu, masyarakat merasa tidak terlalu terganggu. Masyarakat tetap mendukung terlaksananya upacara Ya Qowiyyu padai setiap tahunnya. Masyarakat tidak takut bila ada ancaman bom lagi, karena mereka merasa bahwa melakukan upacara Ya Qowiyyu sebuah kepercayaan yang akan membawa berkah bagi masyarakat. Secara umum dampak negatif terror bom dari adanya upacara Ya Qowiyyu terhadap masyarakat Jatinom memang sedikit sekali. Tetapi, hal ini harus disikapi lebih serius untuk menjaga ketentraman di masyarakat. Agar kasus serupa tidak terjadi.

    II.       Proses Dialektika Budaya Untuk Pemahaman Masyarakat
    Kepercayaan sebagai suatu kebudayaan kompleks. Geertz menggambarkan dengan  menunjuk pada banyaknya variasi, pertentangan dalam kepercayaan serta konflik-konflik nilai yang muncul akibat perbedaan golongan sosial yang olehnya dirinci menjadi tiga tipe kebudayaan: abangan, santri dan priyayi.[4] Namun, secara keseluruhan perbedaan tiga tipe ini mewujudkan kehidupan masyarakat plural. Tetapi agaknya masyarakat yang plural ini tidak menjadikan hubungan bertambah baik. Banyak sekali komentar-komentar dengan memberikan stigma buruk terhadap salah satu pihaknya. Ketidakdewasaan masyarakat inilah yang membangun hubungan bermasyarakat yang tidak sehat. Masyarakat seolah diperdebatkan paham oleh boleh atau tidaknya tindakan ini dilakukan di dalam satu kepercayaan keagamaan.
    Jika dirunut dari asal-muasal diadakannya tradisi Ya Qowiyyu, ini mempunyai tujuan yang baik demi tercapainya dakwah yang dilakukan Kyai Ageng Gribig. Dengan menyelaraskan kepercayaan yang sebelumnya sudah melekat di masyarakat setempat dengan kemasan dakwah Islam. Secara keseluruhan, perkembangan Islam di Indonesia ini sendiri tidak terlepas dari peranan akulturasi budaya. Peranan budaya lokal sangat penting hingga terciptanya masyarakat plural saat ini.
    Seiring perkembangan zaman, Islam hadir di Jawa dihadapkan dengan masalah yang cukup kompleks yaitu modernitas, globalisasi, kebudayaan lokal dan semua perkembangan kontemporer yang menghampiri perkembangan zaman dewasa ini. Dalam konteks ini, respon kelompok-kelompok atau organisasi Islam di Indonesia dan Jawa, khususnya sangat bervariatif yaitu mulai dari yang konservatif, moderat, liberal, radikal hingga fundamentalis.[5] Perbedaan inilah yang terkadang menjadi pemicu perbedaan yang bersifat keras. Pembagian tipe kebudayaan yang dilakukan Geertz, seolah menjadi cluster yang tidak bisa disatukan. Professor Bachtiar mengkritik klasifikasi ketiga golongan (Abangan, Santri dan Priyayi) ini. Beliau lebih melihat agama sebagai suatu unit analitis yang berupa sistem normatif terbatas yaitu sistem kepercayaan (a system of beliefs) dan membedakan dari unit lain yang bernama adat.[6] Satu tujuan yang sesungguhnya ingin dicapai, yaitu dakwah. Penyebaran Islam berkembang dengan baiknya di tanah jawa dengan pendekatan sosial humanis, hal ini dimaksudkan agar tidak menjadikan perpecahan yang begitu ekstrim antar kelompok yang satu dengan yang lain.  Justru Islam hadir menjadi sebuah pemersatu antar kelompok atau golongan.
    Lantas, kenapa sesama umat Islam harus saling mempermasalahkan boleh atau tidaknya tradisi ini dilakukan. Bahkan ada yang sangat ekstrim mengatakan bahwa tradisi ini mengandung kemusyrikan. Tradisi Ya Qowiyyu hadir di dalam masyarakat Jatinom untuk mengenang Kyai Ageng Gribig atas jasanya dalam menyebarkan agama Islam di wilayah Jatinom. Perayaan ini ditandai dengan penyebaran apem yang merupakan simbol dari pangapura. Hakikatnya sangatlah sederhana, sebelum kamu meminta maaf, maafkanlah orang-orang yang menyakitimu.[7] Bukan hal-hal yang mengandung nilai kemusyrikan seperti pandangan banyak orang. Titik masalahnya hanya kurang dibukanya pola pikir yang hanya satu pintu. Justru, setiap tradisi ini berlangsung Pak Daryanto yang sebagai atur pambagyo harjo sering mengingatkan bahwa kedatangan warga yang mengikuti prosesi upacara ini bukan untuk mendapatkan apem apalagi berkah dari apemnya itu. Hanya saja, lebih ditekankan pada niat untuk mencari keberkahan sesuai dengan niatan ikhlas lillahi ta’ala.[8]
    Cara Kyai Ageng Gribig dalam menyelaraskan budaya lokal dengan Islam itu sendiri mengena pada masyarakat yang pada masa itu masih memeluk agama Islam. Sampai upacara tradisi Ya Qowiyyu dikenang sebagai upacara untuk melestarikan nilai-nilai keIslaman dengan kemasan kebudayaan lokal. Tinjauan mengenai tradisi bahwa kehidupan kebudayaan berlaku dalam waktu, kebudayaan mempertahankan diri dengan jalan tradisi yaitu pewarisan unsur-unsur kebudayaan dari suatu angkatan menuju angkatan berikutnya, karena sesuatu tidak dengan tiba-tiba untuk menjadi suatu kebudayaan.[9] Tanpa kehidupan kebudayaan itu akan selalu diakhiri dengan kemusnahan. Tradisi merupakan syarat kesinambungan seluruh kehidupan kebudayaan yang ada dalam waktu masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang.
    Hal inilah yang menyebabkan kenapa keberadaan Islam di Indonesia ini sangatlah unik. Berbeda dengan Islam Timur Tengah bahkan Eropa. Islam Indonesia menganut Islam kultural dimana tolak ukurnya ada pada kearifan lokal di daerahnya. Kemajemukan bangsa ini tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa manapun di dunia. Inilah yang menyebabkan, kapanpun varian Islam lokal akan lestari meskipun mengalami perkembangan karena selalu berdasarkan pada akar budaya lokal itu sendiri.[10] Tidak bisa secara eksplisit bahwa Islam kita harus menganut Islam Timur Tengah. Islam kultural di Indonesia berdasarkan kearifan lokal yang ada. Tidak bisa dicampuradukkan dengan Islam Timur Tengah yang sering kita lihat di media massa, menggunakan kekuatan kemiliterannya dalam upaya menegakkan segala sesuatunya.
    Sebagaimana yang sudah diketahui, Islam berdialektika dengan budaya lokal yang pada akhirnya membentuk beberapa varian Islam yang khas, seperti Islam Jawa, Islam Madura dan lain sebagainya. Varian Islam tersebut bukanlah Islam yang tercabut dari akar kemurniannya, tetapi menjadi Islam yang telah mengalami akulturasi dengan budaya lokal. Tidaklah aneh, bagaimana lewat budaya lokal inilah Islam tumbuh. Kyai Ageng Gribig tahu persis daerah yang menjadi tempatnya berdakwah pada umumnya masih menganut kepercayaan Hindu bahkan masih terkandung Animisme dan Dinamisme. Pendekatan-pendekatan bersifat humanis dilakukan sebagai metode dakwahnya. Inkulturasi dilakukan dalam bentuk akomodasi dan adaptasi antara ajaran Islam dengan keberadaan budaya lokal setempat. Dari proses ini dilakukan bertujuan untuk menjaga dan  mempertahankan identitas budaya lokal itu sendiri. Paisun (2010: 156) menegaskan keberadaan Islam itu sendiri tidak tercerabut dari akar ideologisnya. Demikian pula dengan masuknya Islam di dalamnya.
    Agama dan kebudayaan mempunyai dua persamaan. Pertama, keduanya merupakan sistem nilai dan simbol. Kedua, baik agama ataupun kebudayaan mudah sekali terancam setiap kali ada perubahan. Agama dalam perspektif ilmu sosial adalah sistem nilai yang memuat sejumlah konsepsi mengenai kontruksi realitas yang berperan besar dalam menjelaskan struktur tata normatif dan sosial dengan memahamkan dan menafsirkan lingkungan sekitar. Sedangkan budaya merupakan ekspresi cipta, karya dan karsa manusia yang berisi nilai dan pesan religiusitas, wawasan filosofis, dan kearifan lokal (local wisdom).[11] Persamaan ini juga seakan menjadi tumpang tindih. Lagi-lagi masalah pengelompokkan (cluster) menjadi sebuah permasalahan krusial yang tidak berujung. Seolah pemikiran yang hanya melihat satu sisi saja yang menjadi acuan bagi mereka. Kebudayaan dan agama menjadi dua hal yang berbeda. Sehingga dialektika antara agama dan budaya di mata masyarakat umum memunculkan penilaian subjektif-pejoratif. Sebagian bersemangat untuk mensterilkan agama dari kemungkinan akulturasi budaya setempat, sementara yang lain fokus pada pembangunan pola dialektika antarkeduannya (Roibin, 2010: 1).

    III. Kesimpulan
    Kasus teror bom yang terjadi saat tradisi Ya Qowiyyu 21 Januari 2011 seharusnya tidak akan terjadi bila antar kelompok menjunjung toleransi dengan mengeyampingkan pemikiran pragmatisme. Masyarakat tidak perlu dihadapkan oleh keresahan yang tidak berujung oleh kelompok tertentu. Kita meyakini bahwa proses dialektika yang dibangun antara agama dan budaya mempunyai nilai positif. Jika melihat dalam perspektif menyeluruh.
    Pemikiran Geertz mengenai tipologi kebudayaan di Jawa seolah mendikotomikan persatuan antar satu kelompok. Antara masyarakat muslim santri dengan masyarakat muslim abangan sehingga menegaskan bahwa agama Islam di Jawa merupakan kumpulan ekspresi iman, doktrin, ritual yang dipraktikkan masyarakat sesuai tradisi lokal. Bagaimanapun, keberagaman yang dimiliki oleh masyarakat Jawa memberi dampak positif untuk lebih menyelaraskan pemikiran yang mengedepankan dialektika antar keduanya. Hingga tercipta masyarakat yang saling toleransi antar satu kepercayaan yang menjadi watak budaya yang khas di masyarakat Jawa ini sendiri.
    Tradisi Ya Qowiyyu ini bukan hanya suatu upacara dalam melestarikan kebudayaan saja, tetapi menekankan pada bentuk kegiatan sosial sesuai kemasan dakwah. Agar menguatkan kembali nilai-nilai kearifan lokal di dalam masyarakat kita saat ini. Pemaknaan ini harus lebih diuniversalisasi lagi kedepannya sehingga dialektika antara budaya dan agama dapat terjembatani dengan baik di kedua belah pihak.
    Sebagai mahasiswa, kita harus turun langsung ke lapangan. Berdialog langsung bagaimana sebuah tradisi bermula sampai kepada pola pemikiran yang dibangun oleh masyarakat setempat. Jadi, dalam melihat sisi tradisi Ya Qowiyyu ini, kita melihat keseluruhan makna sampai pada hakikat yang terdalam dari melalui dialog. Apalagi banyak sekali wadah bagi generasi muda saat ini terutama mahasiswa untuk terjun langsung di tengah-tengah masyarakat. Salah satu contohnya melalui dunia pengajaran di bidang pengabdian masyarakat yang hampir setiap UKM fakultas mengagendakan hal tersebut dan didukung oleh keterlibatan perguruan tinggi mewajibkan mahasiswanya mengikuti KKN. Hal inilah partisipasi mahasiswa dapat menambah dan mengembangkan pola pikir kita sebagai generasi muda terhadap kearifan lokal yang sudah dijaga masyarakat melalui sebuah tradisi. Kita tidak ingin dikotomi antara tradisi dengan agama menjadi hal yang krusial dan bertahan lama. Sebuah terobosan menggunakan pendekatan dialog dan peran keikutsertaan mahasiswa di dalamnya, akan jauh lebih efektif membangun perspektif generasi muda agar lebih rasional untuk menilai. Jauh dari rasa mendiskreditkan peranan antar kelompok, karena mahasiswa merupakan agent of change, diharapkan membawa perubahan yang baik kedepannya. 



    [1]Menurut Kepolisian Daerah Jateng, Irjen Pol Edward Aritonang dalam portal berita Antara News http://www.antaranews.com/berita/243392/tujuh-orang-jadi-tersangka-teror-bom-rakitan, diakses pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 15.03 WIB.
    [2] KM Sosro Sumarto, Ki Ageng Gribig, (Yogyakarta: SM. Dwi Warno, 1912), hlm. 46. (tulisan Jawa)
    [3] Wawancara dengan Bapak M. Daryanto, Pengelola dan Panitia Tradisi Yuqowiyu, 2 November 2014.
    [4] Geertz, Clifford, Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, (terj), (Jakarta: Pustaka Jaya, 1989), hlm 9.
    [5] Andik Wahyun Muqoyyidin, Dialektika Islam dan Budaya Lokal dalam Bidang Sosial Sebagai Salah Satu Wajah Islam Jawa, (jurnal), (Jombang: Jurnal El Harakah Vol.14, No.1, Januari-Juni 2012), hlm. 20.
    [6] Bachtiar, Harsja W,  1973, The Religion of Java: A Commentary Review, Majalah Ilmu-Ilmu Sastra, 5,1, hal. 85-118.
    [7] Wawancara Pak Daryanto, Op.cit.
    [8] Ibid.
    [9] Sidi Gazalba, Antropologi Budaya II, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992). hlm. 147.
    [10] Lihat,. Andik Wahyun Muqoyyidin, Dialektika Islam dan Budaya Lokal Jawa, (jurnal), (Jombang: Jurnal Kebudayaan Islam Vol.11, No.1, Januari-Juni 2013), bagian Pendahuluan dan Diskurusus Agama dan Budaya.
    [11] Hendar Riyadi, Respon Muhammadiyah alam Dialektika Agama, (Koran), (Pikiran Rakyat: 24 Februari 2003), 
    Continue Reading

       nabila chafa dalam karya ilmiahnya  ^^V











    ADAT DAN HUKUM ISLAM ACEH ABAD KE-17

    Nabila Nurul Chasanati C0513036
    Ilmu Sejarah FSSR UNS
    chafa.nabila27@gmail.com

    ABSTRACT
    The title in this article is Adat and Islamic laws Aceh on 17th century written by Nabila Nurul Chasanati that explained every laws which consists in history on this decade. Aceh has different recognited law on 17th century. It was proved with royal edict or royal adat and adat’s law. Both of the laws were combine and the Aceh’s society were obeyed. As long as time, Aceh independent laws for central government. History Aceh given the power from custom in every society. So, it was implied and consists on the proved laws. Every infringement, those region gave punishment at different punishment done. For example: qisas,  ta’zir, chaubuk punishment until died. It cover custom tradition which every decade on the stable condition. The result is society didn’t make obeyed the system traditional/adat in Aceh.
    Kata Kunci: qisas, hukuman cambuk, ta’zir, palace’s adat, adat’s law.

    1.      Pendahuluan
    Sejarah mencatat bahwa pada abad ke-17 merupakan periode kerajaan Aceh telah mencapai zaman keemasan. Kemajuan ini meliputi berbagai bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mampu diwujudkan. Dalam aspek keagamaan, kerajaan Aceh disebut sebagai pusat kekuatan Islam (the champion of Islam). Di Aceh sendiri antara ‘kerajaan’ dan ‘Islam’ adalah dua hal yang secara substansial tidak dapat dipisahkan.
    Sebagai sebuah kerajaan Islam, hukum Islam telah diaplikasikan di Aceh pada abad ke-17 yang mana peran “adat” dalam proses judicial merupakan isu menarik untuk mengkaji khususnya konteks keislaman Asia Tenggara yang praktik dari “adat” memainkan peranan penting, bahkan dominan. C.Snouck Hurgronje menggarisbawahi dominasi “adat” dalam proses judicial di Aceh pada akhir abad 19 (C. Snouck Hurgronje, 1906: 72-73, 95-116). Hukum Islam juga disebut “parameter” dalam melihat Islam atau tidak sebuah masyarakat. Joseph Shacht menegaskan bahwa “hukum islam merupakan manifestasi yang paling tipikal dari pandangan hidup yang islami. Ini merupakan pusat dan inti dari islam itu sendiri” (Joseph Schacht. 1974: 392).
    2.      Adat: Sebuah Definisi
                Kata ‘adat’ digunakan di kawasan nusantara, yang berasal bahasa arab yang berarti kebiasaan atau praktik. Secara teoritis ‘adah tidak pernah menjadi hukum islam. Namun dalam praktiknya, ia sering sebagai rujukan hukum.
                Berbicara mengenai ‘adat’ pada abad ke-19, Snouck Hurgronje memahaminya sebagai ‘kebiasaan (custom) dan hukum adat (customary law) dengan menekankan bahwa adat lebih banyak digunakan daripada syariah. Vollenhoven menawarkan istilah ‘hukum adat’ yang berarti etika semata dan ‘adat’ yang bermakna hukum. Makna adat dan hukum adat terjadi tumpang tindih, tetapi keduanya masih bisa dibedakan karena “dalam banyak hal adalah mudah untuk membedakan antara adat yang memiliki konsekuensi hukum dari yang tidak” (Vollenhoven, 1981:6)
                Adat yag memiliki karakter hukum di Aceh pada abad ke-17 sering ditemukan. Namun, ditekankan bahwa ‘adat’ pada masa ini mencakup perundang-undangan keajaan, baik tertulis maupun tidak dan berbagai hukum lain yang diterapkan oleh pihak istana tanpa memiliki keterkaitan dengan ajaran agama islam. ‘sarakata’ (royal edicts) merupakan bentuk utama dari “adat kerajaan” (royal adat). Istilah ‘adat’ digunakan secara jelas di dalam ‘sarakata’ dan juga di dalam kitab Adat Aceh, media bagi penguasa memaparkan berbagai aturan kerajaan. Dalam hal ini, istilah popular Adat Meukuta Alam dipahami sebagai segala aturan kerajaan yang dibuat oleh Sultan Iskandar Muda.
                Di pihak lain, Adat Aceh, upacara-upacara utama tampaknya adalah upacara serah upeti kepada raja berbagai pejabata, arak-arakan agung membawa pakaian kebesaran raja ke istana, upacara persembahan di makan kerajaan, dan raja sebagai inti dalam upacara itu (Adat Aceh: 6-25. Takeshi Ito, 1984: 20-218).
    Upacara-upacara untuk merayakan hari-hari besar tahunan pasti diadakan secara besar-besaran dan bahkan sembahyang Jumat juga digunakan untuk  menimbulkan rasa kagum rakyat dan tamu-tamunya kepada raja –paling tidak selama pemerintahan Iskandar Muda. Bahkan untuk kegiatan berkala setiap pecan inipun Adat Aceh menguraikan panjang lebar cara-cara mengatur iring-iringan gajah, pembesar dan prajurit dan ragam tabuhan apa yang harus dimainkan pada tambur dan gendering ketika iring-iringan berarak sepanjang jalan (Adat Aceh, 1958: 46-8. Takeshi Ito, 1984: 209-11).
    3.      Beberapa Kasus Hukum
    Paparan sejumlah kasus yang memperlihatkan sejauh mana hukum islam dapat diaplikasikan dan sejauh mana ‘adat’ seperti yang dipahami oleh masyarakat Aceh ketika dimasukkan dalam praktik hukum. Berbagai kasus yang dipaparkan di sini dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu hukum pidana islam, seperti qisas, had, dan ta’zir dan hukum yang dibuat sendiri oleh penguasa.
    1.      Hukum Pidana
    Topik yang dibicarakan disini adalah kasus jimayat, yaitu pembunuhan dan melukai orang lain. Hukum pidana ini dimaksudkan untuk menjaga hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jenis hukuman bagi perilaku keriminal ini adalah qisas pada kasus pembunuhan atau melukai orang lain, atau membayar diyyah ketika ‘maaf’ diberikan oleh korban.
    Banyak kasus pembunuhan sering terjadi di Aceh ketika itu, dan konsekuensinya sangat keras. Thomas Bowrey menekankan bahwa “hukum yang diterapkan di kerajaan tersebut (Aceh) sangat keras dalam banyak hal, terutama bagi pencuri, bahkan lebih keras lagi bagi pembunuh, hukumannya adalah ‘mati’ (yang dilaksanakan) sesegera mungkin. Hukuman bagi pencuri dilakukan secara bertahap namun sangat keras.
    Laporan tahun 1642 yang diberikan oleh Pieter Willemzs menginformasikan bahwa seorang warga Aceh divonis mati oleh Qadi Malik Al-Adil dan dewan hakim lainnya dalam kasus pembunuhan. Kemudian mengajukan petisi untuk dianjurkan membayar 388 tahil sebagai ganti vonis mati. Qadi membawa permohonan ini kepada Ratu Safiyyat al-Din. Ratu ini tidak memberi keputusan, namun beliau memerintahkan supaya kasus tersebut dapat diselesaikan, baik menurut “kebiasaan yang berlaku maupun hukuman yang dianut.” (K.A., 1051, “Daghregister of Pieter Willmzs”: f. 520v).
    Meskipun tidak lengkap, hal ini menjadi poin penting. Pertama, pengadilan telah menjatuhkan qisas dalam kasus ini, hal menandakan bahwa hukum islam dilaksanakan.Selanjutnya petisi ini diajukan oleh terdakwa untuk membayar sejumlah uang (diyyah) dan diberikan kepada ahli waris korban. Kenyataan bahwa terdakwa mengajukan petisi menunjukkan ‘maaf’ tidak diberikan oleh keluarga korban. Dalam hal ini, qisas seharusnya dilakasanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam.
    Takeshi Ito menyatakan bahwa ‘kebiasaan yang berlaku’ di Aceh bermakna praktik hukum setempat yang telah mentradisi, sementara ‘hukum yang dianut’ mengacu pada hukum islam. Hal ini benar adanya, khususnya dalam dikotomi antara ‘adat’ dan ‘hukum islam’. Namun, masalahnya adalah terletak pada pemahaman tentang ungkapan ‘kebiasaan yang berlaku’ itu sendiri. Hal ini dapat diasumsikan bahwa hukum tradisional yang berlaku di Aceh, suatu praktik yang telah berlangsung sejak masa pra-islam.
    Keberadaan kedua hukum tradisional/adat dan hukum islam juga secara jelas disebutkan dalam sarakata Sultan Shams al-Alam pada tahun 1726, bahwa Qadi Malik al-Adil, Orang kaya Raja Bandhara, dan semua ahli fiqh diinstruksikan untuk menerapkan hukum islam di beberapa daerah tertentu, bukan hukum adat. Hal ini mencakup kasus pembunuhan dan melukai orang lain.Terlebih lagi seperti yang disebutkan Bowrey, hukuman berat diberikan kepada setiap orang yang melakukan pembunuhan, yaitu hukuman mati yang dilaksanakan sesegera mungkin.
    Aspek kedua dari hukum pidana adalah hadd. Hadd berarti rintangan, halangan, atau batas. Dalam istilah, bermakna hukuman yang diberikan terhadap segala perbuatan yang dianggap melanggar ajaran agama, seperti yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits (Ahmad Idris al Qaraafi: 140-142).
    Perbuatan yang tergolong dalam kejahatan seperti zina, qadhaf, meminum khamr, mencuri, qat’u al-tariq (merampok di jalan).
    Di kalangan pengunjung Eropa, Aceh dikenal sebagai kerajaan yang menerapkan hukuman berat bagi para pelaku kriminal atau pengganggu ketertiban Negara dan masyarakat. Pernyataan Bowrey menginformasikan bahwa pencurian dan pembunuhan dianggap sebagai tindakan kriminal yang serius maka pelakunya harus dihukum berat.
    Dari sumber Eropa, ketentraman masyarakat Aceh dihantui oleh dua kriminal utama yaitu ‘pencurian’ dan ‘pembunuhan’. Alexander Hamilton menulis bahwa “tidak ada tempat di dunia ini yang menghukum pencuri dengan begitu berat melebihi di Aceh, namun perampokan dan pembunuhan lebih sering terjadi di sini dibanding tempat-tempat lain”. Iskandar Muda mengatakan bahwa Augustine de Beaulieu bahwa Aceh telah menjadi “sarang para pembunuh dan perampok… dan tak seorang pun merasa aman. Masyarakat di siang hari diharuskan berjaga-jaga dan para perampok dan pada malam hari mereka memproteksika diri di rumah dengan baik”. (Beaulieu,1764: 743).
    Aspek hukum pidana yang ketiga adalah ta’zir. Berasal dari kata kerja ‘azara, kata ini secara mendasar berarti mencegah, menghargai, atau memperbarui. Ta’zir dimaksudkan untuk memperbaiki atau memperbarui. Muhammad El-Awa menekankan bahwa kombinasi reform (perbaikan) dan deterrence (mencegah seseorang melakukan sesuatu tindakan yang tidak terpuji). Dampier menemukan bahwa di Aceh “kejaharan ringan hanya dihukum dengan pukulan di belakang dengan alat yang mereka namakan chaubuk (cambuk)” (Dampier, 1699: 138).
    2.      Hukuman Istana Kerajaan
    Jenis hukuman istana disebut dengan tradisional royal punishment, artinya semua bentuk hukuman yang ditetapkan oleh penguasa atas kehendaknya. Hal ini berlaku untuk semua pelanggaran yang berada yuridiksi agama, khususnya terkait dengan pelanggaran terhadap aturan kerajaan, seperti melanggar etiket kerajaan, membangkang perintah penguasa. Aturan ini tidak pasti karena tidak ditemukan adanya hukum tertulis. Pembahasan dimensi hukum perlu untuk memahami natur dan mekanisme sistem judicial kerajaan waktu itu dan sejauh mana praktik tradisional mempengaruhi berbagai keputusan hukum Islam yang dilaksanakan.
    Penguasa memiliki kepentingan etiket istana. Biduanda, dikenal sebagai pegawai istana yang mengatur segala audiensi dengan penguasa dan bertanggung jawab terhadap pengaturan segala sesuatu agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku (Adat Aceh. hlm. 14-16).
    Aturan dan hukuman arbitrary dari penguasa sering terjadi, Iskandar Muda dikenal sebagai seorang penguasa yang kuat dan otoriter. Hal ini merupakan kenyataan bahwa Hikayat Aceh dan Bustan al-Salatin menyatakan bahwa Zayn al-Abidin merupakan penguasa yang kejam. “Kebijakan keras Iskandar Muda membuktikan bahwa pemerintahannya ‘absolutisme istana’ mencapai puncaknya. Akibatnya, perundangan dan hukuman sering dilaksanakan atas kehendak pribadi. Salah satu hukum yang ia ciptakan, menurut Beaulieu adalah penguasa mempunyai hak untuk menyita semua harta orang asing yang meningal di Aceh, kecuali orang Inggris dan Belanda. Beaulieu menekankan bahwa Iskandar Muda mempunyai kebiasaan buruk yaitu merampas semua kapal yang terdampar di pantai, termasuk awaknya.” (Beaulieu, 1764: 746).
    4.      KESIMPULAN
    Hukum Aceh dipraktikan pada abad ke-17 adalah composite, yang terdiri berbagai elemen. Akibatnya, batasan antara hukum Islam seperti yang diberikan dalam teks fiqh dan hukum adat menjadi kabur. Hukum Isalam secara luas diimplementasikan tidak hanya Mahkamah Agama, diketuai qadi yang membahas masalah keagamaan, akan tetapi juga di Mahkamah Kriminal yang diketuai Orang Kaya. Masa ini, ‘adat’ berperan sebagai sistem praktik judicial tradisional dan ‘adat’ kerajaan di Aceh. Hukum yang diaplikasikan di Aceh pada masa ini sangat keras sehingga tidak ditentukan oleh hukum islam. Dalam banyak kasus, hukuman berat dapat dikategorikan ke dalam ta’zir , namun banyak juga yang merefleksikan bentuk hukuman tradisional (          Langen, De Inrichting, 1888: 465).
    Oleh karena itu, perspektif hukum adalah sah untuk mengatakan bahwa Aceh meruapakan kerajaan Islam dibawah nauangan dunia Asia Tenggara. Di wilayah ini, seorang penguasa dianggap sebagai figure sentral dalam Negara oleh karena itu dianggap sebagai pembuat hukum dan hakim tertinggi. Sebagai orang yang membuat hukum (law maker), dia menerapkan adat kerajaan (royal adat). Di Aceh para penguasa sering mengambil model ini adalah al-Mukammil, Iskandar Muda, dan Safiyyat al-Din. Sebagai hakim agung, seorang penguasa merupakan penerjemah utama hukum kerajaan, meskipun harus mendelegasikan kepada bawahannya. Ini membuktikan hukum di kerajaan tersebut sepenuhnya berada di bawah kesewenangan penguasa (AC. Milner:29-34).
    5.      Daftar Pustaka
    Adat Atjeh, 1958, Reproduced in Facsmile from a Manuscript in India Office Library, ed. G.W.J. Drewes and P. Voorhoeve. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
    Beaulieu, Agustin de. 1764, The Expedition of Commodore Beaulieu to the East Indies. Dalam John Harris, ed. Navigatum atque Itirenantium Bibliotheca or A Complete Collection of Voyages. Vol.1. London.
    Bowrey, Thomas. 1905. A Geographical Account of Countries Round the Bay of Bengal, 1669 to 1679. Ed. R. C. Temple. Cambridge: Printed for the Hakluyt Society.
    Dampier, William. 1699, Voyages and Description. Vol.2, Pt.1. London: Printed for James Knapton.
    El-Awa, Muhammad S. 1986. The Place of Custom (‘Urf) in Islamic Legal Theory. Islamic Quarterly 17.
    Hadi, Amirul. Prof Dr MA, Desember 2010, Aceh: Sejarah, Budaya, dan Tradisi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
    Har, B. ter. 1948, Adat law in Indonesia, New York: Institute of Pasific Relations.
    Hurgronje, C Snouck. 1906, The Achehnese, Leiden.: E. J. Brill.
    Ito, Takeshi, The World of the Adat Aceh: A Historical Study of the Sultanate of Aceh,” disertasi Ph.D Australian Universty, 1984.
    Langen, K. F. H. van. 1888,  De inrichting van het Atjehsche staatbestuur under het Sultanaat. BKI 5,3.
    Milner, AC. 1983. Islam and the Muslim State. Leiden: E.J. Brill.
    Reid, Anthony. Juli 2005. Asal Mula Konflik Aceh, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
    ------------. November 2010, Sumatra Tempo Doeloe: dari Marco Polo sampai Tan Malaka, Depok: Komunitas Bambu.
     ------------. Januari 2011, Menuju Sejarah Sumatra: Antara Indonesia dan Dunia, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
    Schacht, Joseph. 1974, The Legacy of Islam. Oxford: The  Clarendon Press.
    Vollenhoven, van C. 1981. Van Vollanhoven on Indonesia Adat Law. Ed. J. F. Holleman. The Hague: Martinus Nijhoff.



    Continue Reading
    Older
    Stories

    About Me!

    About Me!

    Arsip

    • ▼  2026 (2)
      • ▼  May 2026 (1)
        • Bertemu di Titik Temu
      • ►  Feb 2026 (1)
    • ►  2023 (1)
      • ►  Jan 2023 (1)
    • ►  2021 (34)
      • ►  Aug 2021 (1)
      • ►  Jul 2021 (3)
      • ►  Jun 2021 (3)
      • ►  May 2021 (4)
      • ►  Apr 2021 (8)
      • ►  Mar 2021 (6)
      • ►  Feb 2021 (4)
      • ►  Jan 2021 (5)
    • ►  2020 (64)
      • ►  Dec 2020 (4)
      • ►  Nov 2020 (4)
      • ►  Oct 2020 (4)
      • ►  Sep 2020 (4)
      • ►  Aug 2020 (5)
      • ►  Jul 2020 (6)
      • ►  Jun 2020 (6)
      • ►  May 2020 (5)
      • ►  Apr 2020 (9)
      • ►  Mar 2020 (6)
      • ►  Feb 2020 (9)
      • ►  Jan 2020 (2)
    • ►  2019 (12)
      • ►  Jul 2019 (1)
      • ►  May 2019 (4)
      • ►  Apr 2019 (1)
      • ►  Mar 2019 (2)
      • ►  Feb 2019 (3)
      • ►  Jan 2019 (1)
    • ►  2018 (6)
      • ►  May 2018 (2)
      • ►  Apr 2018 (1)
      • ►  Jan 2018 (3)
    • ►  2017 (9)
      • ►  Dec 2017 (1)
      • ►  Nov 2017 (2)
      • ►  Oct 2017 (1)
      • ►  Sep 2017 (5)
    • ►  2016 (3)
      • ►  Sep 2016 (1)
      • ►  Apr 2016 (1)
      • ►  Mar 2016 (1)
    • ►  2015 (7)
      • ►  May 2015 (6)
      • ►  Mar 2015 (1)
    • ►  2014 (25)
      • ►  Nov 2014 (1)
      • ►  Oct 2014 (2)
      • ►  Jun 2014 (1)
      • ►  May 2014 (2)
      • ►  Apr 2014 (6)
      • ►  Mar 2014 (3)
      • ►  Feb 2014 (7)
      • ►  Jan 2014 (3)
    • ►  2013 (12)
      • ►  Dec 2013 (7)
      • ►  Oct 2013 (2)
      • ►  May 2013 (1)
      • ►  Jan 2013 (2)
    • ►  2012 (12)
      • ►  Dec 2012 (3)
      • ►  Nov 2012 (2)
      • ►  Jun 2012 (2)
      • ►  May 2012 (2)
      • ►  Jan 2012 (3)
    • ►  2011 (14)
      • ►  Dec 2011 (3)
      • ►  Nov 2011 (11)

    Labels

    Artikel Ilmiah Bincang Buku Cerpen Curahan Hati :O Essay harapan baru Hati Bercerita :) History Our Victory Lirik Lagu little friendship Lomba menulis cerpen :) Memory on Smaga My Friends & I My Poem NOVEL opini Renjana Review Tontonan Story is my precious time Story of my life TravelLook!

    Follow Us

    • facebook
    • twitter
    • bloglovin
    • youtube
    • pinterest
    • instagram

    recent posts

    Powered by Blogger.

    Total Pageviews

    1 Minggu 1 Cerita

    1minggu1cerita

    Follow Me

    facebook Twitter instagram pinterest bloglovin google plus tumblr

    Created with by BeautyTemplates | Distributed By Gooyaabi Templates

    Back to top